[Ralat] Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 dan 27 PKPU No. 15 Tahun 2-13 tentang Perubahan atas PKPU N0. 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU kota Metro telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kota Metro.
Denga memperhatikan hasil koordinasi dengan pemerintah Kota Metro, berkaitan dengan lokasi/lapangan yang diperbolehkan sebagai tempat Kampanye Rapat Umum Terbuka, Hasil Rapat Koordinasi dengan Partai Politik peserta Pemilu di Kota Metro serta tetap berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka KPU Kota Metro memutuskan dan menetapkan Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye dimaksud melalui Keputusan KPU Kota Metro No. 24/Kpts/KPU-Kota-008.435636/2014 tanggal 2 Maret 2014 sebagaimana terlampir.
Lampiran:
(klik gambar untuk memperbesar tampilan jadwal)