PEDOMAN JUMLAH PEMILIH DALAM DPT DAN SEBARANNYA YANG MENJADI SYARAT PENENTUAN BATAS MINIMUM BAGI CALON PERSEORANGAN DAN PENAMBAHAN INFORMASI PADA FORM B1-KWK
Surat ini, salah satu point yg ada didalamnya adalah revisi thd Surat Ketua KPU Nomor : 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tgl 3 September 2019 perihal Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, khusus merevisi Format pada Formulir Model B-1 KWK Perseorangan (Form. Dukungan), yaitu berupa penambahan informasi pekerjaaan pada data pendukung.
Berikut kebijakan ttg penambahan data pekerjaan pada form B.1. KWK (SE 1917 jo SE 2096), bersama ini disampaikan hal2 sbb:
1. Bagi paslon perseorangan yg sdh mulai menggalang dukungan dg menggunakan form B.1. KWK spt dlm SE 1917, maka data pekerjaan dapat dituliskan tangan.
2. Dengan telah di sosialisasikannya SE 2096 ini, maka paslon dlm menggalang dukungan, harus menggunakan form B.1. KWK spt dlm SE ini
3. Bagi paslon yg sebagian sudah menggunakan form B.1. KWK spt dlm SE 1917, data pekerjaan dpt ditulis tangan dan dukungan paska SE 2096 agar menggunakan form sesuai SE 2096
untuk lebih jelasnya dapat didownload disini